PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia di kumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945, sehari
berikutnya ditetapkanlah UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, sejak saat itu
Indonesia menggunakan Sistem Pemerintahan Presidensiil, namun di era presiden
Sukarno Indonesia pernah menganut sistem pemerintahan parlementer.
Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 4 Ayat 1 menyatakan bahwa : Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Dan menurut UUD 45
Pasal 17 yang berbunyi sebagai berikut
:
- Presiden dibantu oleh menteri-menteri Negara
- Menteri-Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
- Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
- Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran Kementrian Negara diatur oleh Undang-Undang
Pemerintahan pada masa Sukarno banyak mengalami perubahan dinamika sistem
politik. Indonesia pernah menjalankan Demokrasi Parlementer dan era Demokrasi
Terpimpin.
Setelah Pemerintahan Sukarno tumbang digantilah era Demokrasi Pancasila,
hingga Demokrasi Multipartai di era Reformasi saat ini. Pasang surutnya sistem
pemerintahan berpengaruh pada pembangunan negeri ini. Oleh sebab itu maka kami mencoba menggali sedikit penerapan
Sistem Pemerintahan Presidensiil pada Masa Orde Baru (Era Suharto).
1.2 Rumusan Masalah
Orde baru adalah sebuah sebutan bagi era pemmerintahan Presiden Soeharto
di Indonesia. Orde baru lahir untuk menggantikan Orde lama yang merujuk pada era
pemerintahan Soekarno. Orde baru ini hadir dengan adanya semangat baru yang
timbul atas koreksi total atas penyimpangan yang dilakukan selama era
pemerintahan orde lama Soekarno. Orde baru berlangsung dari tahun 1968 hingga
1998. Akibat dari aksi demonstrasi besar-besaran di gedung MPR/DPR yang mencapai puncaknya pada 21 Mei 1998. Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya
dari posisi Presiden Republik Indonesia.
Bertempat
di Istana Negara Jakarta, dengan disaksikan oleh Ketua Mahkamah Agung,
Soeharto mengakhiri jabatan presidensiilnya yang telah diemban selama 32 tahun. Mahkamah Agung langsung melantik Wakil Presiden Baharuddin Jusuf Habibie
sebagai Presiden Republik Indonesia yang baru. Hal ini sesuai amanat di dalam pasal 30 UUD 1945 yang
berbunyi: “Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden
sampai habis masa jabatannya”. Momentum turunnya Soeharto pada tanggal 21 Mei
1998 ini mengakhiri pemerintahan Orde Baru yang telah berjalan selama 32 tahun
di Indonesia.
- Bagaimanakah sistem kelembagaan Negara masa orde baru ?
- Apa saja dampak positif maupun negatif selama kepemimpinan Suharto terhadap sistem pemerintahan dan ekonomi di Indonresia ?
1.3 Pengertian Sistem Pemerintahan Presidensiil
Sistem pemerintahan presidensiil adalah sistem pemerintahan dimana badan
eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan
tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan
parlementer. Presiden dipilih oleh rakyat secara terpisah dengan Badan
Legislatif. Sistem presidensiil tidak mengenal adanya lembaga pemegang
supremasi tertinggi. Kedaulatan negara dipisahkan menjadi tiga cabang
kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang secara ideal
diformulasikan sebagai ”Trias Politica” oleh Montesquieu.
Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa kerja
yang lamanya ditentukan konstitusi. Dalam sistem presidensiil para menteri
adalah pembantu presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.
Bentuk MPR sebagai majelis permusyawaratan-perwakilan dipandang lebih
sesuai dengan corak hidup kekeluargaan bangsa Indonesia dan lebih menjamin
pelaksanaan demokrasi politik dan ekonomi untuk terciptanya keadilan sosial dan
sebagai ciri demokrasi Indonesia. Dalam struktur pemerintahan negara, MPR
berkedudukan sebagai penyelenggara negara yang tertinggi. DPR adalah bagian
dari MPR yang berfungsi sebagai legislatif. Presiden menjalankan tugas MPR
sebagai kekuasaan eksekutif tertinggi, sebagai mandataris MPR. Berikut ciri-ciri pemerintahan presidensiil :
- Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
- Kabinet / menteri dibentuk oleh presiden dan bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada legislatif.
- Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen.
- Presiden tidak dapat membubarkan parlemen dan Presiden tidak berasa dibawah pengawasan langsung parlemen.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sistem kelembagaan negara era
orde baru
Pada era Orde Baru, sistem pemerintahan Indonesia menitikberatkan
pada aspek kesetabilan politik dan keamanan dalam rangka menunjang pembangunan
nasional melalui upaya-upaya antara lain sebagai berikut :
1.
Peran dwi fungsi ABRI
2. Golkar
pada lembaga pemerintah
3. Kekuasaan
ditangan eksekutif
4. Pengendalian
pers nasional
Agar tidak terlalu panjang lebar dalam menyusun makalah ini, kami merangkum
kelembagaan Pemerintah pada masa orde baru secara ringkas pada makalah
ini. Seperti diketahui bahwa Pemerintahn
era Orde baru terdapat lembaga-lembaga
negara, lembaga-lembaga negara saling melengkapi dalam pelaksanaannya. MPR adalah
Lembaga Tertinggi sedangkan lainnya adalah Lembaga Tinggi Negara, seperti
tersebut dibawah ini :
1.
MPR, Kekuasaan
Lembaga Tertinggi Negara
Kedaulatan rakyat di pegang oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat
Indonesia, MPR mempunyai tugas yaitu :
a.
Menetapkan undang-undang dasar
b.
Menetapkan GBHN
c.
Mengangkat kepala Negara dan wakilnya
d.
Mengambil sumpah janji presiden dan wakilnya
2. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga
Tinggi Negara. Anggota teridir dari anggota partai politik peserta pemilu yang
dipilih berdasarkan hasil pemilu. Presiden
tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui
Pemilu lima tahun sekali. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Wewenang DPR antara lain :
- Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
- Memberikan persetujuan atas PERPU.
- Memberikan persetujuan atas Anggaran.
- Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
3. Presiden
Presiden adalah lembaga negara tinggi yang memegang kekuasaan
eksekutif. Presiden mempunyai kekuasaan
sebagai Kepala Pemerintahan sekaligus Kepala Negara untuk menjalankan
pemerintahan. Presiden dan wakil
presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR dan bertanggung jawab kepada MPR,
dengan masa jabatan lima tahun, sesudahnya dapat dipilih kembali.
Wewenang Presiden
antara lain :
- Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR,
- Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi
- Mengangkat dan memberhentikan Menteri.
- Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Menetapkan Peraturan Pemerintah
4. Mahkamah
Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan
kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan
tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat
dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan
tata usaha negara (PTUN).
5. BPK
dan DPA
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertanggung jawab tentang keuangan negara yang
pembentukannya ditetapkan dengan undang-undang.
Adapun wewenang dari Dewan Pertimbangan Agung (DPA), yaitu berkewajiban
memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada
pemerintah.
2.2. Dampak positif maupun negatif selama kepemimpinan Suharto
Kelebihan Sistem Pemerintahan Orde Baru
Pak Harto, merupakan sebuah potret perjalanan sejarah bangsa ini, sejarah ketokohan, sekaligus kepemimpinan yang mampu memberikan pelajaran berharga pada kita semua. Sejarah bangsa, komplet dengan warna hitam putihnya. Bahwa selain kelemahan dan kekurangan yang telah banyak ditulis orang terdapat pula sisi kekuatan dan kelebihan yang perlu juga dikemukakan. Suka atau tidak, banyak jasa dan pengabdian yang telah dia berikan. Banyak hasil yang telah dicapai. Bahkan secara faktual tak bisa diingkari bahwa orang-orang yang kini tengah memimpin dan menonjol di negeri ini adalah orang-orang Orde Baru. Jika dianalogikan sebuah rumah: Ibarat Bung Karno yang membuat fondasi, Pak Hartolah yang membangun. Jika rumah sudah utuh, maka pemimpin berikut, seyogyanya mengatur isi rumah.
Kepemimpinan dengan Filosofi Jawa dan latar belakang budaya Jawa yang
dianutnya, tujuannya terhadap bangsa ini tak lain adalah agar negara tata
tenterem kerta raharja. Artinya, sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945,
bahwa segala kemakmuran dan kesejahteraan adalah semata-mata untuk bangsa
Indonesia.
Untuk membangun bangsa Indonesia dari keterpurukan, Pak Harto memiliki
konsep dasar sebagai landasan ia bekerja, yaitu Trilogi Pembangunan sesuai konsep
GBHN, selain itu juga berdasarkan mekanisme dan peraturan Tap-Tap MPR, antara
lain : melaksanakan pembangunan lima tahun (Repelita), menyederhanakan
partai-partai politik dalam kehidupan Demokrasi Pancasila, dan melaksanakan
Pemilu sebagai wujud dari pembangunan demokrasi.
Dwi Fungsi ABRI sebagai salah satu kekuatan bangsa, sejarah kelahiran
ABRI tak dapat dipisahkan dari kekuatan rakyat. Karena ABRI dilahirkan memang
dari dan untuk rakyat dalam menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. maka dicanangkan Program apa yang disebut AMD (ABRI Masuk Desa)
dimana ABRI masuk ke desa, ke tengah-tengah rakyat, dan bersama-sama rakyat
bergotong-royong membangun desa, jembatan, jalan dan lain sebagainya yang
merupakan sarana dan prasarana desa.
Politik luar negeri yang bebas dan
aktif mencerminkan konsistensi Pak Harto terhadap Pancasila sesuai Pembukaan UUD
1945. dengan kembalinya Indonesia menjadi anggota PBB, membuka kembali hubungan
diplomatik dengan Malaysia yang sempat terputus selama era konfrontasi tahun
1964 di masa Orde Lama.
Membangun Kesadaran Rakyat seperti dicanangkannya oleh Pak Harto adanya
Gerakan Disipilin Nasional (GDN), yang bertujuan meningkatkan kesadaran
berdisiplin bagi masyarakat, Gerakan Nasional untuk Mencintai Produk Dalam
Negeri, dengan tujuan agar masyarakat lebih suka membeli produk dalam negeri
sehingga dapat meningkatkan pendapatan dalam negeri dan tidak terpengaruh pada
budaya luar.
Fondasi ekonomi terbentuk, kita
tidak bisa menutup mata bahwa Pak Harto amat berjasa bagi bangsa dan negara
sewaktu menjabat presiden. Pada masa pemerintahannyalah pondasi ekonomi
dibentuk, ditandai dengan bermunculannya infrastruktur misalnya jalan tol,
bandara suta dll. Terkait
manajemen Pak Harto untuk negeri ini hingga mencapai kemakmuran, tak
dapat dipungkiri pada masa pemerintahannya kita menjadi negara yang sangat aman
dan makmur, mengenai pangan bahkan kita pernah menjadi negara pengekspor pangan
terbesar ketiga didunia dan sering memeberikan bantuan pangan kepada
negeri lain hingga Indonesia mendapat julukan lumbung padi dan swasembada pangan. Sembako tidak dibiarkan mahal, transmigrasi sangat diperhatikan.
Kekurangan Pemerintahan Orde Baru :
- Pembangunan Indonesia yang tidak merata dan timbulnya kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah, sebagian disebabkan karena kekayaan daerah sebagian besar disedot oleh pusat.
- Banyaknya praktek KKN dan Nepotisme
- Munculnya rasa ketidakpuasan di sejumlah daerah karena kesenjangan pembangunan, terutama di Aceh dan Irian Jaya.
- Kecemburuan antara penduduk setempat dengan para transmigran yang memperoleh tunjangan dari pemerintah yang cukup besar pada tahun-tahun pertamanya.
- Kentaranya kesenjangan antara pendapatan orang kaya dengan orang miskin.
- Pelanggaran HAM kepada masyarakat non-pribumi (terutama masyarakat Tionghoa).
- Kritik dibungkan dan oposisi dilarang.
- Kebebasan pers sangat terbatas, diwarnai dengan banyaknya koran dan majalah yang dibredel.
- Penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan, antara lain dengan program “Penembakan Misterius”
- Tidak ada rencana suksesi (penurunan kekuasaan ke pemerintah/presiden selanjutnya)
BAB III
P E N U T U P
3.1 Kesimpulan
Orde Baru yang telah mulai ditinggalkan oleh bangsa Indonesia telah
banyak menimbulkan beberapa warisan. Pada system politiknya, dominasi para
lembaga eksekutif yang berakhir dengan dominasi kepresidenan yang kerap
muncul dan menyebabkan banyaknya muncul kerancuan-kerancuan. Presiden menjadi
sangat berkuasa yang tidak hanya dalam konteks kelembagaan saja. Pada akhirnya
pun presiden Soeharto seakan-akan terlihat seperti mengambil seluruh cabang
kekuasaan yang ada di luar eksekutuf, yaitu seperti lembaga legislative dan
juga yudikatif.
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang memiliki tatanan atau
aturan pemerintahan dari waktu ke waktu dari masa ke masa, dalam pemerintahan
orde baru yakni tahun 1966 sampai 1998, Pada masa orde baru sistem kelembagaan negara terdiri dari MPR, DPR,
DPA, BPK, Presiden dan MA. Pada system presidensiil, ciri yang paling
menonjol antara lain dikepalai oleh seorang presiden dan presiden tidak
bertanggung jawab kepada DPR. Oleh sebab itu, antara presiden dan DPR tidak
bisa saling menjatuhkan. Namun jika dibandingkan dengan sistem pemerintahan negara
lain, sistem pemerintahan presidensiil di Indonesia adalah pemerintahan yang
cenderung stabil, programnya lancar, dan tidak terjadi krisis kabinet.
3.2 Saran-Saran
Berdasarkan kesimpulan
tersebut, makalah ini mempunyai banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan,
oleh karena itu segala kritik dan saran
yang bersifat membangun sangatlah penulis harapkan terutama Ibu
Dosen pembimbing dan rekan pembaca
sekalian demi kesempurnaan makalah ini dimasa mendatang, semoga makalah ini
bermanfaat untuk kita semua dan menambah wawasan kita.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Buku
Utama : Dewi Ambar Sari dan Lazuardi Adi Sage. Beribu Alasan Rakyat Mencintai Pak
Harto. Penerbit Jakarta : PT Jakarta Citra, 2006
2.
Modul Pengantar Ilmu Politik; Oktiva
Anggraini, SIP, MS.i
Tidak ada komentar:
Posting Komentar