Outsourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan
keputusan kepada orang lain, dalam bahasa Indonesia berarti alih daya. Dalam
dunia usaha, outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan
sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya penunjang oleh suatu perusahaan
kepada perusahaan lain melalui perjanjian pekerjaan atau penyediaan jasa
pekerja/buruh. Bagi Perusahaan hal ini
dapat mengurangi biaya / penggajian kepada pekerja yang lebih murah dan efisiensi
biaya operasional perusahaan.
Dasar hukum outsourcing adalah UU
No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Pasal 64) : Perusahaan dapat menyerahkan
sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian
pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa Pekerja/Buruh yang dibuat secara
tertulis.
Sebenarnya hanya
ada 5 (Lima) jenis pekerjaan yang
dilakukan melalui outsourcing yaitu :
- jasa keamanan atau sekuriti,
- jasa kebersihan (cleaning service)
- katering,
- pertambangan dan perminyakan,
- jasa transportasi.
Dalam meraih investor agar menanamkan modalnya di Indonesia
Pemerintah masih memiliki keterpihakan
pada Perusahaan (misalnya upah buruh yang murah), ini dimaksudkan agar investor
tidak lari ke negara lain, mestinya para buruhpun mendapatkan perlindungan yang
optimal sesuai dengan Isi Pembukaan UUD
45 “…yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum…”.
Sebenarnya ada beberpa cara
untuk meraih investor masuk ke Indonesia antara lain : dengan selau menjaga
stabilitas politik dan keamanan, memerangi korupsi dan memangkas birokrasi yang
panjang dalam perijijnan penanaman modal.
Menyikapi tuntutan kalangan pekerja atau buruh untuk penghapusan pekerja out sourcing Kementerian Tenaga Kerja
dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyatakan mulai menggalakan pengetatan dalam
aturan outsourcing. Pengetatan tersebut mencakup tiga hal : kelembagaan,
pembenahan perizinan, dan pengetatan jenis pekerjaan.
Ke
depan tidak akan ada lembaga outsourcing yang berstatus koperasi atau yayasan
harus berstatus PT. Bidang perizinan, pengetatan akan dilakukan dengan regulasi
baru yang mewajibkan izin dikeluarkan oleh gubernur (sebelumnya dikeluarkan
oleh Kabupaten/Kota)
Pengetatan
ketiga adalah pada jenis perusahaan yang bisa memanfaatkan tenaga kerja
outsourcing.
Kesimpulan
: Selagi
UU masih mengatur keberadaan outsourcing
dan Peemrintah masih ada keterpihakan pada Pengusaha maka sudah barang tentu
para buruh akan terus unjuk kekuatan untuk penghapusan tenaga outsourcing,
alangkah lebih baik masih menggunakan cara penggajian UMR secara keseluruhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar