Selasa, 22 Januari 2013

BURUH OUTSOURCING



Outsourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain, dalam bahasa Indonesia berarti alih daya. Dalam dunia usaha, outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh. Bagi Perusahaan  hal ini dapat mengurangi biaya / penggajian kepada pekerja yang lebih murah dan efisiensi biaya operasional perusahaan.
Dasar hukum outsourcing adalah UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan  (Pasal 64) : Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa Pekerja/Buruh yang dibuat secara tertulis.

Sebenarnya hanya ada 5 (Lima)  jenis pekerjaan yang dilakukan melalui outsourcing yaitu :

  1. jasa keamanan atau sekuriti,
  2. jasa kebersihan (cleaning service)
  3. katering,
  4. pertambangan dan perminyakan,
  5. jasa transportasi.

Dalam meraih investor agar menanamkan modalnya di Indonesia Pemerintah masih  memiliki keterpihakan pada Perusahaan (misalnya upah buruh yang murah), ini dimaksudkan agar investor tidak lari ke negara lain, mestinya para buruhpun mendapatkan perlindungan yang optimal sesuai  dengan Isi Pembukaan UUD 45 “…yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum…”.
Sebenarnya ada beberpa  cara untuk meraih investor masuk ke Indonesia antara lain : dengan selau menjaga stabilitas politik dan keamanan, memerangi korupsi dan memangkas birokrasi yang panjang dalam perijijnan penanaman modal.
Menyikapi tuntutan kalangan pekerja atau buruh  untuk penghapusan  pekerja out sourcing Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyatakan mulai menggalakan pengetatan dalam aturan outsourcing. Pengetatan tersebut mencakup tiga hal : kelembagaan, pembenahan perizinan, dan pengetatan jenis pekerjaan.

Ke depan tidak akan ada lembaga outsourcing yang berstatus koperasi atau yayasan harus berstatus PT. Bidang perizinan, pengetatan akan dilakukan dengan regulasi baru yang mewajibkan izin dikeluarkan oleh gubernur (sebelumnya dikeluarkan oleh Kabupaten/Kota)
Pengetatan ketiga adalah pada jenis perusahaan yang bisa memanfaatkan tenaga kerja outsourcing.

Kesimpulan   :  Selagi UU masih mengatur  keberadaan outsourcing dan Peemrintah masih ada keterpihakan pada Pengusaha maka sudah barang tentu para buruh akan terus unjuk kekuatan untuk penghapusan tenaga outsourcing, alangkah lebih baik masih menggunakan cara penggajian UMR secara keseluruhan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar