Di Indonesia menganut sistem Trias Politika
yakni pemisahan kekuasaan kepada 3
lembaga : Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Legislatif adalah lembaga untuk
membuat undang-undang; Eksekutif adalah lembaga yang melaksanakan
undang-undang; dan Yudikatif adalah lembaga yang mengawasi jalannya
pemerintahan dan negara secara keseluruhan, menginterpretasikan undang-undang
jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupun perseorangan
manapun yang melanggar undang-undang.
Contoh : Di Negara Indonesia Kekuasaan
(masa jabatan Presiden) harus dibatasi agar tidak merusak tatanan demokrasi,
Jangan sampai demokrasi membuat masyarakat mengkultuskan individu. Oleh karena
itu jabatan Kepala Negara perlu dibatasi
hanya dua periode. Melalui Panitia Ad
Hoc (PAH) I Badan Pekerja MPR telah melakukan amandemen sejumlah pasal pada
tahun 1999. Salah satunya pasal 7 UUD
1945 tentang masa jabatan presiden.
Jika masa jabatan presiden tak
dibatasi inilah bahayanya :
1.
Seseorang akan otoriter
2.
Menyalahgunakan kekuasaan
3.
Regenerasi kepemimpinan nasional macet
4.
Seseorang bisa menjadi diktator
5.
Timbulnya kultus individu
6.
Menumpuk kekayaan untuk kepentingan diri maupun
kroninya.
Secara umum terdapat tiga makna tujuan mempelajari ilmu politik yaitu :
- Perspektif intelektual untuk menelaah kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh para penguasa dan berusaha untuk mengurangi ketidaktahuan dari mereka yang dikuasai.
- Perspektif politik maksudnya adalah bahwa pandangan intelektual mengenai politik, tidak banyak berbeda dengan pandangan politisi. Bedanya terletak jika politisi lebih bersifat “segera” (yang ada kini dan di sini, daripada hal-hal yang teoretis). Sedangkan intelektual dapat menjadi politisi jika ia mampu memasukkan masalah politik dalam pelayanan suatu kepentingan ataupun tujuan.
- Perspektif ilmu politik, dalam hal ini politik dipandang sebagai ilmu. Ia menilai politik dari sisi intelektual dengan pertimbangan kritis serta mempunyai kriteria yang sistematis. Pendirian ini memandang memandangnya terhadap kebutuhan ke depan, untuk meramalkan akibat tindakan politik maupun kebijaksanaan para politisi. Jika para politisi memandang politik sebagai pusat kekuasaan publik, maka kaum intelektual memandang politik sebagai perluasan pusat moral dari diri. Dengan demikian politik sebagai ilmu menaruh perhatian pada dalil-dalil, keabsahan, percobaan, hukum, keragaman, pembentukan asasasas yang universal (Apter, 1996: 21).
Kekuasaan merupakan kemampuan untuk mengendalikan orang lain
agar patuh dan menuruti kemauan seseorang yang memiliki kuasa. Berikut ini
adalah unsur-unsur kekuasaan :
1.
Power
(Kekuasaan)
Power sering diartikan sebagai kekuasaan. Sering juga
diartikan sebagai kemampuan yang dimiliki oleh suatu pihak yang digunakan untuk
memengaruhi pihak lain, untuk mencapai apa yang diinginkan oleh pemegang
kekuasaan.
Contoh sederhana : Pemerintah berkuasa untuk membuat
Peraturan Perundang-undangan agar masyarakat mentatatinya.
2. Authority
(Kewenangan)
Kewenangan (authority) adalah hak untuk melakukan sesuatu
atau memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar
tercapai tujuan tertentu. Kewenangan biasanya dihubungkan dengan kekuasaan.
Penggunaan kewenangan secara bijaksana merupakan faktor kritis bagi efektevitas
organisasi.
Contoh sederhana : Pemerintah berwenang mengeluarkan
peraturan untuk melarang warganya membuang sampah di sungai.
3. Influence
(Pengaruh)
Bahwa pengaruh adalah suatu tipe kekuasaan, yang jika seorang
dipengaruhi agar bertindak dengan cara tertentu, dapat dikatakan terdorong
untuk bertindak demikian, sekalipun ancaman sanksi terbuka bukan merupakan
motivasi pendorongnya. Dengan demikian, dapat dikatakan pengaruh tidak bersifat
terikat untuk mencapai sebuah tujuan.
Contoh sederhana : Dengan memberikan paparan-papran program
seorang calon kepala daerah dapat mempengaruhi masyarakat untuk dapat
memilihnya.
4. Persuasion
(Ajakan)
Persuasi adalah kemampuan untuk mengajak orang lain agar
mengubah sikap dengan argumentasi, untuk melakukan sesuatu sesuai dengan tujuan
orang yang mengajak. Dalam politik, persuasi diperlukan untuk memperoleh
dukungan.
Contoh sederhana : Dalam mencapai kemenangan dalam Pilkada,
ia akan mencari simpati dan dukungan dari berbagai lapisan masyarakat.
5. Coercion
(Paksaan)
Paksaan merupakan cara yang mengharuskan seseorang atau
kelompok untuk mematuhi suatu keputusan. Peragaan kekuasaan atau ancaman berupa
paksaan yang dilakukan seseorang atau kelompok terhadap pihak lain agar
bersikap dan berperilaku sesuai dengan kehendak atau keinginan pemilik
kekuasaan.
Contoh sederhana : Pemerintah memiliki daya dalam hal
pelaksanaan Peraturan perundang-undangan untuk ditaati masyarakat.
Materinya sangat memebantu gan,
BalasHapusSiiip, kalau boleh tau, referensinya dari mana?
BalasHapusmaterinya baguss!!!!!!!!!
BalasHapusMaterinya baguss, saya sedang mempelajarinya!!!!!!!!!
BalasHapusSangat nice
BalasHapus