Minggu, 20 Januari 2013

Mengapa kekuasaan harus dibatasi ?



Di   Indonesia menganut sistem Trias Politika yakni  pemisahan kekuasaan kepada 3 lembaga : Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Legislatif adalah lembaga untuk membuat undang-undang; Eksekutif adalah lembaga yang melaksanakan undang-undang; dan Yudikatif adalah lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan, menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupun perseorangan manapun yang melanggar undang-undang.
Contoh : Di Negara Indonesia Kekuasaan (masa jabatan Presiden) harus dibatasi agar tidak merusak tatanan demokrasi, Jangan sampai demokrasi membuat masyarakat mengkultuskan individu. Oleh karena itu jabatan Kepala Negara  perlu dibatasi hanya dua periode.  Melalui Panitia Ad Hoc (PAH) I Badan Pekerja MPR telah melakukan amandemen sejumlah pasal pada tahun 1999. Salah satunya pasal 7 UUD  1945 tentang masa jabatan presiden.
Jika masa jabatan presiden tak dibatasi inilah bahayanya :
1.      Seseorang akan otoriter
2.      Menyalahgunakan kekuasaan
3.      Regenerasi kepemimpinan nasional macet
4.      Seseorang bisa menjadi diktator
5.      Timbulnya kultus individu
6.      Menumpuk kekayaan untuk kepentingan diri maupun kroninya.

Secara umum terdapat tiga makna tujuan mempelajari ilmu politik yaitu :
  1. Perspektif intelektual untuk menelaah kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh para penguasa dan berusaha untuk mengurangi ketidaktahuan dari mereka yang dikuasai. 
  2. Perspektif politik maksudnya adalah bahwa pandangan intelektual mengenai politik, tidak banyak berbeda dengan pandangan politisi. Bedanya terletak jika politisi lebih bersifat “segera” (yang ada kini dan di sini, daripada hal-hal yang teoretis). Sedangkan intelektual dapat menjadi politisi jika ia mampu memasukkan masalah politik dalam pelayanan suatu kepentingan ataupun tujuan.
  3. Perspektif ilmu politik, dalam hal ini politik dipandang sebagai ilmu. Ia menilai politik dari sisi intelektual dengan pertimbangan kritis serta mempunyai kriteria yang sistematis. Pendirian ini memandang memandangnya terhadap kebutuhan ke depan, untuk meramalkan akibat tindakan politik maupun kebijaksanaan para politisi. Jika para politisi memandang politik sebagai pusat kekuasaan publik, maka kaum intelektual memandang politik sebagai perluasan pusat moral dari diri. Dengan demikian politik sebagai ilmu menaruh perhatian pada dalil-dalil, keabsahan, percobaan, hukum, keragaman, pembentukan asasasas yang universal (Apter, 1996: 21).

Kekuasaan merupakan kemampuan untuk mengendalikan orang lain agar patuh dan menuruti kemauan seseorang yang memiliki kuasa. Berikut ini adalah unsur-unsur kekuasaan :
1.      Power (Kekuasaan)
Power sering diartikan sebagai kekuasaan. Sering juga diartikan sebagai kemampuan yang dimiliki oleh suatu pihak yang digunakan untuk memengaruhi pihak lain, untuk mencapai apa yang diinginkan oleh pemegang kekuasaan.
Contoh sederhana : Pemerintah berkuasa untuk membuat Peraturan Perundang-undangan agar masyarakat mentatatinya.
2.   Authority (Kewenangan)
Kewenangan (authority) adalah hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar tercapai tujuan tertentu. Kewenangan biasanya dihubungkan dengan kekuasaan. Penggunaan kewenangan secara bijaksana merupakan faktor kritis bagi efektevitas organisasi.
Contoh sederhana : Pemerintah berwenang mengeluarkan peraturan untuk melarang warganya membuang sampah di sungai.
3.   Influence (Pengaruh)
Bahwa pengaruh adalah suatu tipe kekuasaan, yang jika seorang dipengaruhi agar bertindak dengan cara tertentu, dapat dikatakan terdorong untuk bertindak demikian, sekalipun ancaman sanksi terbuka bukan merupakan motivasi pendorongnya. Dengan demikian, dapat dikatakan pengaruh tidak bersifat terikat untuk mencapai sebuah tujuan.
Contoh sederhana : Dengan memberikan paparan-papran program seorang calon kepala daerah dapat mempengaruhi masyarakat untuk dapat memilihnya.
4.   Persuasion (Ajakan)
Persuasi adalah kemampuan untuk mengajak orang lain agar mengubah sikap dengan argumentasi, untuk melakukan sesuatu sesuai dengan tujuan orang yang mengajak. Dalam politik, persuasi diperlukan untuk memperoleh dukungan.
Contoh sederhana : Dalam mencapai kemenangan dalam Pilkada, ia akan mencari simpati dan dukungan dari berbagai lapisan masyarakat.
5.   Coercion (Paksaan)
Paksaan merupakan cara yang mengharuskan seseorang atau kelompok untuk mematuhi suatu keputusan. Peragaan kekuasaan atau ancaman berupa paksaan yang dilakukan seseorang atau kelompok terhadap pihak lain agar bersikap dan berperilaku sesuai dengan kehendak atau keinginan pemilik kekuasaan.
Contoh sederhana : Pemerintah memiliki daya dalam hal pelaksanaan Peraturan perundang-undangan untuk ditaati masyarakat.





5 komentar: